Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
Koreksi Anda