Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
Koreksi Anda
