Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh gubernur.
(2) Penyampaian laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
