Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Kepala KPPN menerbitkan SKTB dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan: a. 2 (dua) untuk Kantor Bea dan Cukai; b. 1 (satu) untuk KPPN Jakarta II; dan c. 1 (satu) sebagai pertinggal. (2) Format SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. dokumen permohonan dari Wajib Pajak Rokok; b. tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok; dan c. SKTB. (4) Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II; b. Lembar ke-2 untuk PPK; dan c. Lembar ke-3 sebagai pertinggal. (5) Berdasarkan SKP-KP2R, PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. (6) SPP disampaikan kepada PPSPM dilampiri SKP-KP2R. (7) Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. (8) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PP dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan b. Lembar ke-3 sebagai pertinggal. (9) SPM-PP diterbitkan dengan menggunakan Bagian Anggaran 999.00 kode akun kontrapos akun Penerimaan Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id (10) PPSPM menyampaikan SPM-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan lembar ke-1 SKP-KP2R.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id