Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya, pengembalian Pajak Rokok diperhitungkan atas pembayaran Pajak Rokok berikutnya; atau
b. dalam hal pengembalian Cukai Rokok dilakukan secara tunai, pengembalian Pajak Rokok dilakukan secara tunai.
(2) Dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Wajib Pajak Rokok melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok pada saat mengajukan SPPR berikutnya.
(3) Berdasarkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok, Kantor Bea dan Cukai memperhitungkan pengembalian Pajak Rokok dengan pembayaran Pajak Rokok berikutnya.
(4) Dalam hal pengembalian cukai dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(5) Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan dan memeriksa jangka waktu berlakunya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan kepada Kepala KPPN untuk menerbitkan SKTB dilampiri copy lembar ke-1 SSBP yang telah mendapat NTPN.
(7) Format SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak Rokok.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
