Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat adanya kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena adanya pengembalian Cukai Rokok, Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dihitung berdasarkan kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau pengembalian Cukai Rokok. (3) Kelebihan pembayaran Pajak Rokok dapat dikembalikan apabila Pajak Rokok telah dibayar yang dibuktikan dengan lembar ke-1 SSBP yang telah mendapatkan NTPN. (4) Atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok. (5) Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dapat digunakan sebagai dasar pengembalian Pajak Rokok dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal www.djpp.kemenkumham.go.id penerbitannya. (6) Format Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id