Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. M. DJAMIL PADANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas SVIP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 160% (seratus enam puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tarif Kelas SVIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda