Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap utang non pokok.
(2) Petani yang telah mendapatkan persetujuan penghapusan diberikan penjadwalan kembali utang pokok untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya penghapusan.
(3) Ketentuan penghapusan Piutang Negara Pada Petani mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
