Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis bagi Petani yang telah melakukan pembayaran utang pokok dan utang non pokok yang secara akumulasi melebihi jumlah utang pokok, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
