Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Penatausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri dari: a. Kantor Cabang; dan b. Kantor Cabang Koordinator. (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban: a. menerima dan menatausahakan angsuran pelunasan Piutang Negara Pada Petani, yang berasal dari: 1) Petani, 2) Perusahaan Inti, dan 3) Dinas. b. melimpahkan seluruh setoran angsuran Petani, Perusahaan Inti, dan Dinas pada hari yang sama ke Rekening Kantor Cabang Koordinator dengan ketentuan: 1) bagi yang memperoleh pinjaman dari PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk: a. untuk setoran PIR dibayarkan pada Rekening nomor 0206.01.000023.30.5 pada Kantor Cabang Khusus PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk; b. untuk setoran UPP yang meliputi P3RSU, P3RSB, PRPTE, dan TCSDP dibayarkan pada rekening nomor 0206.01.000022.30.9 pada Kantor Cabang Khusus PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk; 2) bagi yang memperoleh pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ke rekening nomor 116.0094009835 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta S. Parman. c. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat cabang. (3) Kantor Cabang Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkewajiban: a. melimpahkan seluruh setoran atas Piutang Negara Pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ke Rekening Dana Investasi nomor 513000000980 di Bank INDONESIA Jakarta pada tanggal yang sama; b. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat pusat.
Koreksi Anda