Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Inti dan Dinas berkewajiban:
a. menagih Piutang Negara Pada Petani;
b. menerima setoran angsuran Petani;
c. menyetorkan seluruh hasil penerimaan setoran angsuran Petani ke Kantor Cabang; dan
d. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat cabang.
Koreksi Anda
