Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Inti dan Dinas berkewajiban: a. menagih Piutang Negara Pada Petani; b. menerima setoran angsuran Petani; c. menyetorkan seluruh hasil penerimaan setoran angsuran Petani ke Kantor Cabang; dan d. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat cabang.
Koreksi Anda