Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap utang pokok dan/atau non pokok. (2) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya persetujuan penjadwalan kembali oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda