Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap utang pokok dan/atau non pokok.
(2) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya persetujuan penjadwalan kembali oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
