Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara Pada Petani kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rekomendasi. (3) Apabila Menteri Keuangan menyetujui rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan. (4) Surat persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk diteruskan secara formal kepada pimpinan Perusahaan Inti dan kepala Dinas dan selanjutnya diteruskan kepada Petani.
Koreksi Anda