Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung penyusunan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani. (2) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan produktivitas kebun dan kemampuan membayar kembali Petani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id