Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani diajukan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan usulan Perusahaan Inti dan Dinas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. daftar sisa utang masing-masing Petani per proyek; b. surat keterangan dari pejabat pemerintah provinsi yang menyatakan bahwa Petani berkenaan tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi sisa utangnya; dan c. surat kuasa dari Petani secara kolektif per proyek kepada Perusahaan Inti dan Dinas untuk mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara Pada Petani.
Koreksi Anda