Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai analisis produktivitas kebun dan teknis penagihan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara Pada Petani berpedoman pada peraturan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda