Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai analisis produktivitas kebun dan teknis penagihan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara Pada Petani berpedoman pada peraturan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
