Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Pertanian;
c. Perusahaan Inti; dan
d. Dinas.
(2) Menteri Keuangan dapat mengadakan Pengendalian atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara Pada Petani pada Perusahaan Inti, Dinas dan Petani.
(3) Dalam melakukan Pengendalian, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan Menteri Pertanian dan/atau aparat fungsional pemeriksa internal maupun eksternal.
(4) Untuk kepentingan Pengendalian, Perusahaan Inti, Dinas dan Petani harus:
a. menyediakan data dan dokumen terkait yang dibutuhkan;
b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang perlu penjelasan; dan
c. bersikap kooperatif dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
(5) Pelaksanaan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
