Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, memperhatikan hasil perhitungan Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda
