Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perkebunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id