Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perkebunan.
Koreksi Anda
