Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penagihan ditetapkan sebesar:
a. 3% (tiga perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator untuk:
1) Perusahaan Inti sepanjang menyangkut Eks Proyek PIR;
2) Dinas sepanjang menyangkut UPP Perkebunan, dan dicatat sebagai penerimaan daerah;
b. 2% (dua perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator untuk Bank Penatausaha.
(2) Biaya Pengendalian ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator.
Koreksi Anda
