Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penagihan ditetapkan sebesar: a. 3% (tiga perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator untuk: 1) Perusahaan Inti sepanjang menyangkut Eks Proyek PIR; 2) Dinas sepanjang menyangkut UPP Perkebunan, dan dicatat sebagai penerimaan daerah; b. 2% (dua perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator untuk Bank Penatausaha. (2) Biaya Pengendalian ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id