Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan yang terkait dengan Piutang Negara Pada Petani.
Koreksi Anda
