Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Kantor Cabang Koordinator;
b. Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada:
a. akhir bulan Juli untuk semester I; dan
b. akhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester II.
Koreksi Anda
