Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh: a. Kantor Cabang Koordinator; b. Direktorat Jenderal Perkebunan; dan c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada: a. akhir bulan Juli untuk semester I; dan b. akhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id