Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi tingkat cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Perusahaan Inti;
b. Dinas; dan
c. Kantor Cabang.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada:
a. awal bulan Juli untuk semester I; dan
b. awal bulan Februari tahun berikutnya untuk semester II.
Koreksi Anda
