Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengetahui jumlah setoran angsuran Piutang Negara Pada Petani.
(2) Rekonsiliasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tingkat, yaitu:
a. Rekonsiliasi tingkat cabang; dan
b. Rekonsiliasi tingkat pusat.
Koreksi Anda
