Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengetahui jumlah setoran angsuran Piutang Negara Pada Petani. (2) Rekonsiliasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tingkat, yaitu: a. Rekonsiliasi tingkat cabang; dan b. Rekonsiliasi tingkat pusat.
Koreksi Anda