Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS. UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan yang selanjutnya disebut Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan adalah proyek yang dikembangkan dalam rangka pembangunan kebun rakyat yang meliputi proyek-proyek Nucleus Estate Smallholder (NES) I sampai dengan VII, NES Gula, NES Asian Development Bank I dan II, NES Saudi Fund VII Tallopino, Perusahaan Inti Rakyat (PIR) Lokal, PIR I/II, Proyek Rehabilitasi Dan Perluasan Tanaman Ekspor (PRPTE), Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU), Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Barat (P3RSB), dan Tree Crop Smallholder Development Project (TCSDP).
2. Petani adalah petani yang menjadi peserta Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan.
3. Piutang Negara Pada Petani adalah kewajiban Petani yang harus dibayar kepada pemerintah pusat sebagai akibat adanya surat pengakuan hutang dan/atau perjanjian kredit/adendum perjanjian kredit.
4. Surat Pengakuan Hutang yang selanjutnya disingkat SPH adalah dokumen perjanjian pinjaman yang diterbitkan oleh bank penatausaha dan ditandatangani oleh Petani.
5. Perusahaan Inti adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta yang telah ditunjuk untuk membantu Petani dalam pembinaan teknis, manajemen, dan pemasaran hasil produksi dan penatausahaan pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
6. Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang membidangi usaha pertanian khususnya di bidang perkebunan.
7. Bank Penatausaha adalah bank yang telah ditunjuk untuk menatausahakan Piutang Negara Pada Petani, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk.
8. Kantor Cabang Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Penatausaha yang berada di daerah/lokasi Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan.
9. Kantor Cabang Koordinator Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang Koordinator adalah Kantor Cabang yang berada di Jakarta dan berfungsi menerima limpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani dari Kantor Cabang.
10. Rekonsiliasi Data yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi adalah sinkronisasi atau pencocokan data antar instansi terkait sebagai upaya untuk memperoleh kebenaran data penandatanganan SPH dan hak tagih pemerintah pusat atas pelimpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani per tanggal tertentu.
11. Biaya Penagihan adalah biaya pengadministrasian yang dilakukan Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha atas pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
12. Pengendalian Piutang Negara Pada Petani yang selanjutnya disebut Pengendalian adalah kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan Petani dan percepatan pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
13. Biaya Pengendalian yang selanjutnya disebut Biaya Pengendalian adalah biaya monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan Petani dan percepatan pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
14. Tim Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani adalah tim yang keanggotaannya meliputi unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
