Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh PT Askes (Persero) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
