Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Maret 2009.
Koreksi Anda
