Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana iuran
jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Koreksi Anda
