Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id