Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap layanan kesehatan dalam pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini maka layanan kesehatan yang dapat dijamin diputuskan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
Koreksi Anda
