Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Menteri dan Pejabat Tertentu beserta Keluarga yang memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah terbitnya Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2009 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, akan diberikan penggantian biaya oleh PT Askes (Persero) sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dalam hal Menteri dan Pejabat Tertentu diberhentikan dari jabatannya, Menteri dan Pejabat Tertentu yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah pelantikan Menteri dan Pejabat Tertentu yang baru.
(3) Kementerian Negara/Lembaga harus memberitahukan pergantian Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelantikan Menteri dan Pejabat Tertentu yang baru.
Koreksi Anda
