Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Penyediaan dan pencairan dana iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu untuk Tahun Anggaran 2009 diatur sebagai berikut:
a. PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan iuran kepada Menteri Keuangan.
b. Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
PT Askes (Persero) melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
c. Penyediaan anggaran dana iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999).
d. Pencairan dana iuran asuransi kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan secara proporsional.
Koreksi Anda
