Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Direktur Jenderal Anggaran membentuk tim monitoring yang secara periodik melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
(2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
