Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Menteri Keuangan mengalokasikan kebutuhan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero).
(2) Besaran iuran yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Menteri dan Pejabat Tertentu dan Indeks Keluarga dikalikan dengan hasil
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Pagu iuran asuransi kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan alokasi tetap tahun anggaran berkenaan.
(4) Pencairan dana iuran asuransi kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu.
(5) Tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
