Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero).
(2) Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Departemen Kesehatan, serta PT Askes (Persero).
(4) Besaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.
Koreksi Anda
