Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Pejabat Tertentu yang memerlukan pelayanan kesehatan di luar negeri harus mendapat rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
(2) Dalam keadaan gawat darurat, Menteri dan Pejabat Tertentu yang sedang berada di luar negeri dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri tanpa memerlukan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
