Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku pada semua rumah sakit di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Pelayanan kesehatan di luar negeri diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, tidak termasuk keluarganya.
Koreksi Anda
