Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1, meliputi:
a. penyuluhan kesehatan;
b. ut pencegahan penyakit, meliputi perawatan kesehatan ibu dan anak serta imunisasi;
c. pemeriksaan dan pengobatan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu;
d. pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana;
e. tindakan medis ringan/kecil;
f. l pelayanan Keluarga Berencana dan upaya penyembuhan efek samping kontrasepsi;
g. pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis; dan
h. pemberian rujukan atas indikasi medis.
(2) Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2, meliputi:
a. konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan spesialistis oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu;
b. pemeriksaan penunjang diagnostik;
c. tindakan medis dari yang ringan sampai yang memerlukan ketrampilan khusus dan mengandung risiko;
d. pelayanan rehabilitasi medis; dan
e. pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Pelayanan Rawat Inap (RI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3, meliputi:
a. akomodasi di kelas perawatan VVIP bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di rumah sakit pemerintah/swasta yang ditunjuk Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu;
b. pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis;
c. pemeriksaan penunjang diagnostik;
d. tindakan medis diagnostik dan terapi (operasi kecil, sedang, besar dan khusus termasuk alat kesehatan yang digunakan dalam paket operasi dengan teknologi terkini);
e. perawatan intensif (ICU/ICCU);
f. rehabilitasi medis;
g. pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis; dan
h. alat kesehatan lainnya.
(4)
Pelayanan gigi dan mulut meliputi penyuluhan, pemeriksaan, penunjang diagnosa, pengobatan dan tindakan.
(5) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, meliputi:
a. persalinan dan gangguan kehamilan dijamin untuk kehamilan sampai dengan anak kedua hidup;
b. pemeriksaan kehamilan diberikan di dokter keluarga/dokter spesialis yang ditunjuk Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu; dan
c. Pelayanan Rawat Inap (RI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Penggantian alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6 diberikan penggantian sebagai berikut:
a. kacamata maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun;
b. protese gigi maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun;
c. protese anggota gerak maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun;
d. alat bantu dengar maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun; dan
e. Intra Ocular Lens (IOL) maksimal senilai Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tindakan.
(7) Pelayanan Darah adalah pelayanan yang berhubungan dengan transfusi darah.
(8) Pelayanan General Check Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8 diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu 1 (satu) kali dalam setahun, tidak termasuk anggota keluarganya.
(9) Pelayanan kesehatan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9 dilaksanakan dengan menggunakan
sistem penggantian biaya (reimbursement) sesuai dengan biaya pelayanan medik yang ditagihkan.
(10)Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10 diberikan penggantian biaya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
