Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1, meliputi: a. penyuluhan kesehatan; b. ut pencegahan penyakit, meliputi perawatan kesehatan ibu dan anak serta imunisasi; c. pemeriksaan dan pengobatan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu; d. pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana; e. tindakan medis ringan/kecil; f. l pelayanan Keluarga Berencana dan upaya penyembuhan efek samping kontrasepsi; g. pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis; dan h. pemberian rujukan atas indikasi medis. (2) Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2, meliputi: a. konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan spesialistis oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu; b. pemeriksaan penunjang diagnostik; c. tindakan medis dari yang ringan sampai yang memerlukan ketrampilan khusus dan mengandung risiko; d. pelayanan rehabilitasi medis; dan e. pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis. (3) Pelayanan Rawat Inap (RI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3, meliputi: a. akomodasi di kelas perawatan VVIP bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di rumah sakit pemerintah/swasta yang ditunjuk Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu; b. pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis; c. pemeriksaan penunjang diagnostik; d. tindakan medis diagnostik dan terapi (operasi kecil, sedang, besar dan khusus termasuk alat kesehatan yang digunakan dalam paket operasi dengan teknologi terkini); e. perawatan intensif (ICU/ICCU); f. rehabilitasi medis; g. pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis; dan h. alat kesehatan lainnya. (4) Pelayanan gigi dan mulut meliputi penyuluhan, pemeriksaan, penunjang diagnosa, pengobatan dan tindakan. (5) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, meliputi: a. persalinan dan gangguan kehamilan dijamin untuk kehamilan sampai dengan anak kedua hidup; b. pemeriksaan kehamilan diberikan di dokter keluarga/dokter spesialis yang ditunjuk Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu; dan c. Pelayanan Rawat Inap (RI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Penggantian alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6 diberikan penggantian sebagai berikut: a. kacamata maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun; b. protese gigi maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun; c. protese anggota gerak maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun; d. alat bantu dengar maksimal senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun; dan e. Intra Ocular Lens (IOL) maksimal senilai Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tindakan. (7) Pelayanan Darah adalah pelayanan yang berhubungan dengan transfusi darah. (8) Pelayanan General Check Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8 diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu 1 (satu) kali dalam setahun, tidak termasuk anggota keluarganya. (9) Pelayanan kesehatan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9 dilaksanakan dengan menggunakan sistem penggantian biaya (reimbursement) sesuai dengan biaya pelayanan medik yang ditagihkan. (10)Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10 diberikan penggantian biaya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda