Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
1. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
2. pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
3. pelayanan Rawat Inap (RI);
4. pelayanan gigi dan mulut;
5. pelayanan persalinan;
6. penggantian alat kesehatan;
7. pelayanan darah;
8. pelayanan General Check Up;
9. pelayanan kesehatan di luar negeri; dan
10. pelayanan ambulans.
Koreksi Anda
