Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan.
(2) Layanan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
Koreksi Anda
