Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 115-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN RESIN BERUPA ALKYD RESIN, UNSATURATED POLYESTER RESIN, AMINO RESIN, PIGMENT PHTHALATE, SOLUTION ACRYLIC/SYNTHETIC LATEX, PLASTICIZER UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Koreksi Anda
