Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 115-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN RESIN BERUPA ALKYD RESIN, UNSATURATED POLYESTER RESIN, AMINO RESIN, PIGMENT PHTHALATE, SOLUTION ACRYLIC/SYNTHETIC LATEX, PLASTICIZER UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. (2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang; b. nama Perusahaan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. alamat; e. kantor pabean tempat pemasukan barang; f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; g. pos tarif (HS); h. jumlah/satuan barang; i. perkiraan harga impor; j. negara asal; k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan l. pimpinan Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 115-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id