Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DPIPD dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran dana yang diterimanya. (2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk bidang yang sama.
Koreksi Anda