Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPIPD harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
(2) Hasil dari kegiatan yang didanai DPIPD sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
