Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPIPD meliputi:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus;
b. sewa (contoh : gedung kantor, kendaraan operasional);
c. administrasi kegiatan (contoh : gaji, honor, lembur, alat tulis kantor);
d. penelitian;
e. pelatihan; dan
f. perjalanan dinas pegawai daerah.
Koreksi Anda
