Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPIPD meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus; b. sewa (contoh : gedung kantor, kendaraan operasional); c. administrasi kegiatan (contoh : gaji, honor, lembur, alat tulis kantor); d. penelitian; e. pelatihan; dan f. perjalanan dinas pegawai daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id