Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Alokasi DPIPD Tahun 2010 untuk kabupaten/kota dipergunakan untuk:
a. pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan/ jembatan;
b. pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jaringan irigasi;
c. penyempurnaan, pembangunan, pengembangan, dan perluasan jaringan sistem air minum, persampahan, limbah, dan drainase;
d. infrastruktur pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit kabupaten/kota, meliputi:
1. penambahan tempat tidur kelas III;
2. Instalasi Gawat Darurat (IGD);
3. Unit Transfusi Darah (UTD);
4. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);
5. Peralatan medis.
e. menunjang penyediaan prasarana pelabuhan daerah;
f. penyediaan prasarana Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD); dan
g. penyediaan prasarana pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
