Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DPIPD Tahun 2010 untuk kabupaten/kota dipergunakan untuk: a. pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan/ jembatan; b. pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jaringan irigasi; c. penyempurnaan, pembangunan, pengembangan, dan perluasan jaringan sistem air minum, persampahan, limbah, dan drainase; d. infrastruktur pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit kabupaten/kota, meliputi: 1. penambahan tempat tidur kelas III; 2. Instalasi Gawat Darurat (IGD); 3. Unit Transfusi Darah (UTD); 4. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL); 5. Peralatan medis. e. menunjang penyediaan prasarana pelabuhan daerah; f. penyediaan prasarana Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD); dan g. penyediaan prasarana pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id