Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DPIPD Tahun Anggaran 2010 untuk provinsi dipergunakan untuk: a. mendukung pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan/jembatan provinsi; b. menunjang peningkatan pelayanan jaringan irigasi provinsi; c. infrastruktur pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit provinsi, meliputi: 1. penambahan tempat tidur kelas III; 2. pelayanan unggulan; dan 3. peralatan medis. d. prasarana pemerintahan daerah; dan e. penyediaan prasarana Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id