Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Alokasi DPIPD Tahun Anggaran 2010 untuk provinsi dipergunakan untuk:
a. mendukung pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan/jembatan provinsi;
b. menunjang peningkatan pelayanan jaringan irigasi provinsi;
c. infrastruktur pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit provinsi, meliputi:
1. penambahan tempat tidur kelas III;
2. pelayanan unggulan; dan
3. peralatan medis.
d. prasarana pemerintahan daerah; dan
e. penyediaan prasarana Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Koreksi Anda
