Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah wajib menggunakan DPIPD sesuai dengan bidang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daerah yang menerima alokasi DPIPD tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang.
Koreksi Anda