Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah wajib menggunakan DPIPD sesuai dengan bidang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Daerah yang menerima alokasi DPIPD tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang.
Koreksi Anda
