Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima DPIPD beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPIPD untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalamLampiranIyang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi DPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah pengeluaran paling tinggi yang diperbolehkan untuk setiap bidang.
Koreksi Anda
