Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
