Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
