Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
